Polda Metro Jaya bersama jajaran kejaksaan dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menggelar rapat koordinasi untuk membahas teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Fokus pada Aspek Teknis Implementasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pembahasan dalam rapat tersebut lebih difokuskan pada hal-hal teknis. “Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” ujar Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan seusai acara di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya forum ini dalam menyelaraskan pemahaman dan implementasi aturan hukum yang baru.
Membangun Forum Koordinasi Lintas Aparat
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Iman menyebutkan bahwa penyidik kepolisian dan kejaksaan akan membangun sebuah forum koordinasi khusus. Forum ini dirancang untuk memperlancar komunikasi antaraparat penegak hukum. “Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS,” jelasnya.
Iman berharap penerapan KUHAP baru ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. “Sehingga proses penegakan hukum ke depan yang dilakukan oleh Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Kejati DKI, Kejati Jabar, dan Kejati Banten bisa lebih memberikan humanisme kepada masyarakat, lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa rapat tersebut tidak membahas pasal per pasal secara mendalam, melainkan fokus pada aspek teknis agar penerapannya lebih mudah dan transparan. “Untuk hal-hal yang lain, nanti akan kami laksanakan melalui forum koordinasi yang dibangun antara penyidik dengan kejaksaan,” pungkasnya.






