Berita

KUHAP Baru Tetapkan Polisi sebagai Penyidik Utama, Menkum Jelaskan Alasannya

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Keputusan ini diambil demi membentuk criminal justice system yang efektif.

Penjelasan Menkumham Soal Penegasan Penyidik Utama Polri

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan alasan di balik penegasan peran penyidik utama bagi Polri. Ia menanggapi adanya pandangan yang mempertanyakan mengapa penyidik menjadi fokus persoalan, sementara lembaga penuntutan dan pengadilan hanya memiliki satu entitas.

“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” ujar Supratman.

Ia menambahkan, penempatan Polri sebagai penyidik utama juga mempertimbangkan keberadaan sejumlah tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini memerlukan koordinasi yang erat dengan penyidik Polri.

“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.

Putusan MK Menjadi Dasar Penunjukan Penyidik Utama

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menambahkan bahwa penetapan polisi sebagai penyidik utama bukanlah inisiatif pemerintah atau DPR, melainkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy Hiariej.

Menurutnya, maksud dari penyidik utama adalah agar Polri dapat menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. “Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Eddy menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya, namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap berkoordinasi kepada Polri sebagai lembaga pengawas.

“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

Advertisement