Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 tidak akan menjadi kendala dalam penanganan kasus korupsi. Lembaga antirasuah ini menilai KUHAP baru masih memberikan ruang bagi penerapan lex specialis, yaitu kekhususan undang-undang yang mengatur KPK dan tindak pidana korupsi.
KPK Yakin Lex Specialis Tetap Berlaku
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 3 dan Pasal 367, tetap mengakomodasi keberadaan undang-undang khusus seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini memastikan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini masih dapat digunakan.
“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, “Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK.”
Pembahasan Internal dan Penerapan Aturan Lama
Meskipun demikian, Budi mengakui bahwa penerapan aturan baru ini masih dalam tahap pembahasan internal di KPK. Untuk perkara yang sedang berjalan, penyelesaiannya masih mengacu pada KUHAP lama.
“Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” ungkap Budi.
Penjelasan Menteri Hukum dan Kesiapan Aparat
KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menerapkan kedua undang-undang baru tersebut.
Supratman menjelaskan bahwa jika terdapat kasus yang sedang diusut saat undang-undang berubah, maka aturan yang digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).
Ia juga menyebutkan bahwa telah ada surat edaran dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung terkait proses penanganan perkara di tengah transisi ini. Petunjuk mengenai penggunaan hukum acara lama bagi perkara yang sudah berjalan juga telah diterbitkan oleh masing-masing instansi penegak hukum.
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelas Supratman.






