Berita

Dewas KPK Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution, Hasil Pekan Depan

Advertisement

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan. Dewas menyatakan bahwa pelapor akan dimintai keterangan kembali untuk melengkapi proses klarifikasi.

Klarifikasi Lanjutan Terhadap Pelapor

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa meskipun klarifikasi awal telah dilakukan, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut. “Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya, gitu, kepada si pelapor,” ujar Gusrizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2026).

Gusrizal menargetkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dapat disampaikan kepada publik pada pekan depan. Namun, ia belum merinci tanggal pasti pengumuman tersebut. “Iya kemungkinan (minggu depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya,” imbuhnya.

Laporan MAKI Terkait Dugaan Penghambatan

Laporan dugaan pelanggaran etik ini sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin (17/11/2025). Koordinator MAKI, Yusril SK, menduga adanya peran AKBP Rossa Purba Bekti dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby Nasution dalam kasus proyek jalan di Sumatera Utara.

Advertisement

“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Upaya Praperadilan MAKI Ditolak

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK memanggil Bobby Nasution sebagai saksi. Namun, gugatan praperadilan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.

Advertisement