Berita

Mahkamah Konstitusi Siap Proses Gugatan KUHP Baru, Sidang Dimulai Besok

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk memproses gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa gugatan tersebut akan diperlakukan sama seperti permohonan pengujian undang-undang pada umumnya.

Proses Gugatan KUHP Baru

“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, yang namanya pengujian undang-undang, kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Saldi menambahkan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026 akan dimulai pada hari Kamis. Ia memastikan bahwa pihaknya siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan terkait KUHP baru tersebut.

“Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” tuturnya.

Advertisement

Enam Gugatan Terkait KUHP Baru Teregistrasi

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, setidaknya terdapat enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal krusial:

  • Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama: Diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini menargetkan Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia. Pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
  • Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres: Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang memidanakan perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Pemohon meminta pasal ini dihapus karena menimbulkan fear effect yang membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
  • Gugatan Pasal Zina: Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Gugatan ini berfokus pada aturan pengaduan pada pasal perzinaan, khususnya Pasal 218 ayat (2) KUHP. Pemohon berargumen sulit mengidentifikasi ‘harm’ atau kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antara orang dewasa yang saling setuju, dan menganggap orang tua atau anak tidak dapat menjadi korban dalam aktivitas seksual pribadi individu dewasa yang mandiri secara hukum.
  • Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati: Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan. Pemohon meminta penambahan satu ayat yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penilaian dan lembaga yang berwenang dalam penilaian kriteria masa percobaan hukuman mati.
  • Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah: Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur ancaman pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik, atau evaluasi mengenai kebijakan publik.
  • Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi: Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Pemohon menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Ia meminta MK menambahkan frasa bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan tidak dipidana.

Mahkamah Konstitusi siap menghadapi dan memproses seluruh gugatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Advertisement