Berita

Dua Pencuri Motor di Ciputat Diringkus Warga, Terancam Pasal KUHP Baru

Advertisement

Tangerang Selatan – Aksi pencurian sepeda motor di Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil digagalkan oleh warga. Dua pelaku diringkus setelah korban mendengar suara mencurigakan dari kendaraannya.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor yang sedang berada di dalam kamar mendengar suara kampas rem dari sepeda motornya yang terparkir di depan rumah. “Awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB pada saat pelapor sedang bermain HP di dalam kamar, kemudian pelapor mendengar ada suara bunyi kampas rem dari sepeda motor pelapor yang terletak di depan rumah,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Pelapor kemudian mengintip dari jendela dan melihat sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku. Ia segera keluar rumah dan berteriak maling, yang sontak menarik perhatian warga sekitar. “Lalu pelapor mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motor pelapor sedang didorong oleh pelaku, setelah itu pelapor langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh pelapor dan warga sekitar,” jelas Bambang.

Saat kedua pelaku berhasil diamankan, warga menemukan seorang rekan pelaku yang bersembunyi di samping rumah korban. Rekan pelaku tersebut turut diamankan. “Setelah itu di temukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan,” imbuh Bambang.

Proses Hukum dan Penerapan KUHP Baru

Petugas Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung segera memberitahukan kejadian ini kepada anggota Polsek Ciputat Timur. Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi beserta tim tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.

Advertisement

Dalam interogasi awal, kedua pelaku yang diketahui bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui perbuatannya. “Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui telah mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Bambang.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP yang mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mencakup berbagai jenis pencurian, termasuk pencurian benda suci, benda purbakala, ternak, pencurian saat bencana alam atau darurat, pencurian di malam hari atau di rumah tertutup, pencurian dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu, serta pencurian yang dilakukan bersama-sama atau bersekutu.

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 477 KUHP bervariasi, mulai dari maksimal 7 tahun untuk kasus dasar. Hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberat terpenuhi, dan bisa lebih tinggi lagi apabila disertai dengan kekerasan.

Advertisement