JAKARTA – Kepolisian menegaskan bahwa seluruh penegak hukum memiliki kedudukan yang setara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyusul adanya pertanyaan mengenai subordinasi antarlembaga penegak hukum.
Koordinasi Teknis Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Hal tersebut diungkapkan Iman usai menghadiri rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang digelar bersama satuan reserse kriminal (satreskrim) jajaran Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Acara yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1) ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Topo Santoso.
“Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan apa, subordinasi dan lain-lain tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya,” ujar Iman kepada wartawan.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini lebih banyak membahas aspek teknis agar penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat dalam mengakses perkembangannya.
Pembentukan Forum Koordinasi Lintas Lembaga
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan akan membentuk forum koordinasi. Forum ini diharapkan dapat memperlancar komunikasi dan koordinasi antarlembaga.
“Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS (Criminal Justice System),” jelasnya.
Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru
KUHAP baru diketahui menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa penempatan ini bertujuan untuk membentuk criminal justice system yang efektif.
Menanggapi pandangan yang mempertanyakan mengapa penyidik Polri menjadi penyidik utama sementara lembaga penuntutan dan pengadilan hanya memiliki satu fungsi, Supratman memberikan penjelasannya.
“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1).
Supratman menambahkan, penunjukan penyidik Polri sebagai penyidik utama juga mempertimbangkan penanganan sejumlah tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini memerlukan koordinasi yang erat dengan penyidik Polri.
“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.






