Berita

KUHAP Baru: Apa Saja Perbedaan yang Disebut Menguntungkan Terdakwa dalam Sidang Nadiem Makarim?

Advertisement

Jakarta – Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan KUHAP baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaannya dengan KUHAP lama, terutama terkait tudingan bahwa KUHAP baru ‘menguntungkan terdakwa’.

Proses persidangan pidana di Indonesia selama ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Namun, pada tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pernyataan mengenai ‘menguntungkan terdakwa’ sebenarnya telah diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, khususnya pada Pasal 618 yang menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”

Meskipun KUHAP baru tidak secara spesifik merinci hal-hal yang ‘lebih menguntungkan terdakwa’, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru yang patut dicermati.

Aturan Sidang Daring dan Bukti Elektronik

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa salah satu perbedaan signifikan antara KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 terletak pada pemanfaatan teknologi. KUHAP baru mengakomodasi pelaksanaan sidang daring (online) dan pengakuan terhadap bukti elektronik.

Pasal 236 dalam KUHAP baru secara khusus mengatur mengenai sidang daring. Pasal ini memungkinkan saksi untuk memberikan keterangan melalui alat komunikasi audio visual apabila tidak memungkinkan untuk dihadirkan secara fisik di ruang sidang. Meskipun praktik ini telah sering digunakan dalam beberapa persidangan sebelumnya, aturan spesifik mengenai pemeriksaan saksi melalui alat komunikasi audio visual belum tercantum dalam KUHAP lama.

Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Prim Haryadi juga menyoroti adanya aturan mengenai pengakuan bersalah atau plea bargain sebagai inovasi baru dalam KUHAP. Aturan ini, yang terdapat dalam Pasal 78 KUHAP baru, membatasi penerapan pengakuan bersalah hanya pada kondisi tertentu:

  • Tersangka atau terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
  • Tersangka atau terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Keadilan Restoratif

Mekanisme keadilan restoratif juga menjadi salah satu pembaharuan dalam KUHAP 2025. Namun, penerapannya dibatasi hanya untuk:

Advertisement

  • Tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Tindak pidana yang pertama kali dilakukan.
  • Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Perlu dicatat bahwa Nadiem Makarim didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Meskipun aturan dalam KUHP baru telah mengalami perubahan, ancaman hukuman penjara maksimalnya tetap sama, yaitu 20 tahun.

Kesempatan Pernyataan Pembuka dan Penutup

KUHAP baru juga memperkenalkan kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan pernyataan pembuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 210. Pasal ini memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa atau advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat mengenai bukti dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Selain itu, Pasal 231 KUHAP baru memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan setelah kesaksian dan bukti disampaikan, guna menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka.

Terdakwa Bisa Mundur Sebagai Saksi untuk Terdakwa Lain

Inovasi lain dalam KUHAP baru adalah hak bagi tersangka atau terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain, meskipun perkaranya dipisah. Hal ini diatur dalam Pasal 218. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga sedarah dan semenda hingga derajat ketiga, serta suami atau istri terdakwa, bahkan jika sudah bercerai.

Dalam kasus Nadiem Makarim, ia didakwa bersama-sama dengan beberapa mantan anak buahnya yang sidangnya dipisah. Berikut adalah daftar terdakwa lain dalam kasus ini:

  1. Ibrahim Arief alias Ibam, selaku anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
  2. Mulyatsyah, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020.
  3. Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perluasan Alat Bukti

KUHAP baru juga memperluas definisi alat bukti yang sah. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP 1981, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sementara itu, Pasal 235 KUHAP baru mendefinisikan alat bukti sebagai berikut:

Alat BuktiDeskripsi
Keterangan Saksi
Keterangan Ahli
Surat
Keterangan Terdakwa
Barang Bukti
Bukti Elektronik
Pengamatan Hakim
Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum

Perluasan ini mencakup bukti elektronik dan pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang diperoleh secara sah dan dapat digunakan untuk pembuktian.

Advertisement