Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara penghinaan dan kritik terhadap kebijakan Presiden.
Perbedaan Kritik Kebijakan dan Penghinaan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masyarakat dapat membedakan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penghinaan. Ia menyatakan, “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah.”
Supratman memberikan contoh bahwa penghinaan terhadap lembaga Presiden dapat berupa gambar yang tidak senonoh atau penyerangan pribadi yang bersifat mengolok-olok. “Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” sebutnya.
Menutup Celah Pelaporan oleh Pihak Ketiga
Tim penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa status delik aduan pada pasal ini secara efektif menutup celah bagi pihak ketiga, seperti simpatisan atau relawan, untuk melaporkan kasus penghinaan atas nama Presiden. “Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.
Ia menegaskan, “Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut.”
Isi Pasal 218 KUHP dan Penjelasannya
Berikut adalah isi Pasal 218 KUHP beserta penjelasannya:
| Pasal | Isi |
|---|---|
| Pasal 218 Ayat (1) | Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
| Pasal 218 Ayat (2) | Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Penjelasan Pasal
- Ayat (1) menjelaskan bahwa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ mencakup perbuatan yang merendahkan, merusak nama baik, harga diri, menista, atau memfitnah.
- Ayat (2) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk dalam penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.
Dalam konteks negara demokratis, kritik terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dianggap sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Kritik ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran yang konstruktif demi kepentingan masyarakat, meskipun mengandung ketidaksetujuan.






