Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran publik terkait potensi pidana dalam mengirim stiker atau meme pejabat di media sosial setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa pengiriman stiker pejabat diperbolehkan selama kontennya sopan dan tidak bersifat menghina.
Batasan Konten Stiker dan Meme Pejabat
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pidana dalam mengirim meme atau stiker pejabat, Supratman menjelaskan bahwa KUHP baru telah memiliki aturan tersendiri terkait delik penghinaan. Ia optimistis masyarakat mampu membedakan antara konten yang dapat diterima dan yang melanggar batas.
“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa gambar yang tidak senonoh terhadap pejabat, termasuk kepala negara atau kepala pemerintahan, jelas telah melewati batas kewajaran dan dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Kritik Diperbolehkan, Penghinaan Dilarang
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengambil tindakan terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Ia membedakan dengan tegas antara kritik yang membangun dan tindakan penghinaan.
“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada.”
Pernyataan ini disampaikan Supratman untuk meredakan kekhawatiran publik yang mungkin merasa ragu untuk berekspresi di media sosial pasca-KUHP baru berlaku, terutama terkait konten visual yang melibatkan figur publik.






