Berita

Wamenkum Edward Hiariej Jelaskan Alasan Pasal Penyerangan Martabat Presiden Ada di KUHP Baru

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai keberadaan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi individu yang menyerang kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.

Perlindungan Kepala Negara di Kancah Internasional

Eddy Hiariej menegaskan bahwa keberadaan pasal semacam ini bukanlah hal yang unik di Indonesia. Ia membandingkan dengan sistem hukum di negara lain.

“Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Fungsi Hukum Pidana dan Personifikasi Negara

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki fungsi fundamental untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu. Perlindungan tersebut mencakup kedaulatan, serta harkat dan martabat negara.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.

Pengendalian Sosial dan Kanalisasi Pendukung

Ia mengibaratkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai representasi yang didukung oleh mayoritas rakyat dalam pemilihan umum. Keberadaan pasal ini, menurutnya, berfungsi sebagai bentuk pengendalian sosial dan kanalisasi potensi konflik.

“Presiden dan Wapres punya pendukung minimal 50% plus 1 dalam Pilpres yang diikuti. Dia membuat analogi bagaimana jika ada penghinaan terhadap Presiden dan Wapres lalu para pendukung Presiden dan Wapres tak terima. Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” jelasnya.

Advertisement

Perbedaan Kritis Antara Kritik dan Menghina

Eddy Hiariej menekankan pentingnya membaca Pasal 218 KUHP hingga bagian penjelasannya. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap pemerintah.

“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa unjuk rasa merupakan salah satu bentuk kritik yang sah dan tidak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Bukan Diskriminasi, Melainkan Primus Inter Pares

Menjawab pertanyaan mengenai penggabungan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dengan pasal penghinaan biasa, Eddy menegaskan bahwa hal ini bukan bentuk diskriminasi.

“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masaih bisa penghinaan biasa. Maka saya katakan, pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pembunuhan biasa, mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden. Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” tegasnya.

Isi Pasal 218 KUHP dan Penjelasannya

Berikut adalah isi Pasal 218 beserta penjelasannya dalam KUHP yang baru:

Pasal Isi
Pasal 218 (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 218 (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan Pasal 218

  • Ayat (1): Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
  • Ayat (2): Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Advertisement