Pemerintah angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu dan narasi liar yang beredar di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan kepastian hukum.
Kewenangan Polisi dan Koordinasi Penyidik-Jaksa
Menjawab kekhawatiran sebagian pihak mengenai kewenangan polisi dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menyatakan bahwa narasi polisi menjadi superpower dan tidak terkontrol adalah keliru. “Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum secara ketat, memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang menyebabkan ketidakpastian hukum. “Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” terangnya.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, Eddy Hiariej menyatakan bahwa kini polisi yang memulai perkara, dan jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi ini tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung. “Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Eddy Hiariej juga memberikan penjelasan mengenai Pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ia mempertanyakan mengapa pasal tersebut ada. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujarnya.
Menurutnya, hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu, termasuk kedaulatan serta harkat dan martabat negara. “Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.
Ia menambahkan, pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi untuk mencegah potensi anarkisme dari pendukung Presiden dan Wakil Presiden jika terjadi penghinaan. Eddy meminta Pasal 218 KUHP dibaca hingga penjelasannya, yang menegaskan bahwa pasal ini tidak melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” jelasnya.
Terkait penghinaan terhadap lembaga negara, yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pengaturannya sangat dibatasi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan pasal serupa di KUHP lama. Lembaga negara yang dilindungi kini terbatas pada Presiden-Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasal ini juga merupakan delik aduan yang harus dilaporkan oleh pimpinan lembaga negara terkait.
Restorative Justice dan Penyadapan
Mengenai mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perkara akan tetap dilanjutkan jika korban tidak setuju. Ia mencontohkan kasus penipuan, di mana restorative justice dapat dilakukan jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan ada persetujuan korban. Namun, jika korban tidak setuju, perkara akan tetap diproses hukum.
Terkait narasi penyadapan tanpa izin pengadilan, Eddy Hiariej menegaskan hal itu adalah hoaks. Ia mengungkit putusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. “Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy.
Penyadapan, menurutnya, tidak diatur detail dalam KUHAP karena harus ada aturan tersendiri, kecuali untuk tindak pidana korupsi dan terorisme yang sudah memiliki aturan khusus. “Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” sebutnya.
Kajian Komunisme dan Ideologi Lain
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Pasal 188 KUHP baru yang menyatakan kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak dipidana, kecuali jika bertujuan melawan ideologi Pancasila. “Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa ideologi Pancasila adalah ideologi negara yang final. Ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila. Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut mencakup semua paham ideologi politik yang menentang Pancasila. Tindakan yang dapat dipidana adalah membentuk kelompok untuk menentang Pancasila, sementara melakukan kajian tidak dipidana.






