Berita

Menkum: Kasus Berjalan Saat KUHP Baru Berlaku, Aturan Paling Menguntungkan yang Dipakai

Advertisement

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menjelaskan bahwa untuk kasus yang sedang dalam proses penyelidikan saat undang-undang baru berlaku, maka aturan yang paling menguntungkan akan diterapkan.

Aturan Paling Menguntungkan Diterapkan

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman menambahkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung mengenai proses penanganan perkara yang ada. Petunjuk terkait penggunaan hukum acara yang lama juga telah dibuat oleh masing-masing instansi penegak hukum.

Advertisement

Proses Penanganan Perkara

“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut.”

Advertisement