Berita

Pemerintah Siapkan Aturan AI untuk Pemeriksaan Kasus Pidana, Jamin Perlindungan HAM

Advertisement

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengintegrasikan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan kasus tindak pidana. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka maupun terperiksa.

Pemanfaatan AI dalam Berita Acara Pemeriksaan

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa AI akan dimanfaatkan untuk merekam dan mentranskripsikan ucapan tersangka atau terperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Teknologi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi intimidasi atau kekerasan yang mungkin terjadi selama proses pemeriksaan.

“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, konsep penggunaan AI dalam BAP ini telah disampaikan kepada Presiden dan merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi.

“Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” jelas Supratman.

Advertisement

Fokus pada Perlindungan HAM dalam KUHAP Baru

Supratman menegaskan bahwa segala kemajuan teknologi ini disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penekanan utama dari KUHAP dan KUHP baru ini adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” tuturnya.

Aturan Pelaksanaan KUHAP Baru Masih Berproses

Selain integrasi AI, sejumlah aturan turunan untuk pelaksanaan KUHAP baru masih dalam tahap finalisasi. Beberapa undang-undang yang masih perlu diselesaikan, termasuk Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” ungkap Supratman.

Advertisement