Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, membantah keras narasi yang beredar mengenai kemungkinan dilakukannya penyadapan tanpa melalui izin pengadilan. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks dan merupakan distorsi informasi kepada publik.
Penyadapan Membutuhkan Aturan Tersendiri
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara detail mengenai penyadapan. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan agar penyadapan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (05/01/2026).
Ia merujuk pada putusan MK yang menyatakan bahwa penyadapan, khususnya terkait tindak pidana korupsi, terorisme, dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dalam undang-undang tersendiri. “Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” tuturnya.
Pengecualian untuk Korupsi dan Terorisme
Meskipun demikian, Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa urusan penyadapan memiliki pengecualian terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme. Hal ini dikarenakan kedua jenis tindak pidana tersebut sudah memiliki aturan tersendiri yang memungkinkan dilakukannya penyadapan.
“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” tegasnya.






