Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa perluasan objek praperadilan. Selain upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, kini masyarakat dapat mengajukan praperadilan terkait pelaporan, penanggungan penahanan, dan penyitaan barang bukti yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.
Tiga Objek Tambahan Praperadilan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru ini memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia menyatakan, praperadilan tidak lagi terbatas pada upaya paksa.
“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, pra peradilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Objek praperadilan pertama adalah terkait pelaporan di kepolisian. Masyarakat dapat mengajukan praperadilan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian, yang dikenal sebagai prinsip undo delay.
“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” kata Eddy Hiariej. Ia menambahkan, “Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”
Objek praperadilan kedua yang diperluas adalah soal penanggungan penahanan. Eddy Hiariej mencontohkan, jika suatu perkara ditahan di tingkat kepolisian namun tidak ditahan di tingkat kejaksaan, hal tersebut dapat diajukan praperadilan.
“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” imbuhnya.
Objek praperadilan ketiga adalah penyitaan barang bukti. Masyarakat dapat mengajukan praperadilan terhadap penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.
“Yang terakhir yang bisa pra peradilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.
Kontrol Ketat Terhadap Kinerja Kepolisian
Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru ini mematahkan anggapan mengenai ‘polisi superpower‘ yang tidak dapat dikontrol. Sebaliknya, kontrol terhadap kinerja kepolisian justru semakin ketat.
“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegasnya.






