Berita

Wamenkum: Restorative Justice di KUHAP Baru Tetap Lanjut Jika Korban Tak Setuju

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan tetap berjalan sesuai proses hukum jika korban tidak memberikan persetujuan.

Mekanisme Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Penjelasan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah konferensi pers yang membahas KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026). Ia mengakui bahwa isu restorative justice, khususnya pada tahap penyelidikan, menjadi salah satu poin yang banyak disorot oleh publik.

Eddy memberikan contoh konkret mengenai penerapan restorative justice. “Misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu.”

Menurut Eddy, proses restorative justice pada tahap penyelidikan harus diinformasikan kepada penyidik dan kemudian didaftarkan ke pengadilan. “Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” tuturnya.

Syarat Penerapan Restorative Justice

Eddy Hiariej memaparkan beberapa syarat utama agar restorative justice dapat diterapkan. Pertama, pelaku harus baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara. Dan yang paling krusial, ketiga, adanya persetujuan dari korban.

“Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban,” tegas Eddy.

Advertisement

Ia kembali menekankan, apabila korban tidak menyetujui dilakukannya restorative justice, maka perkara akan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.

Eddy menambahkan, jika korban menyetujui dan syarat-syarat lain terpenuhi, seperti ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan bukan untuk pelaku residivis, maka proses restorative justice dapat dilanjutkan. Namun, pada tahap penyidikan atau penuntutan, harus ada saling pemberitahuan dan penetapan dari pengadilan agar tercatat secara resmi.

“Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa UU KUHAP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP.

Advertisement