Hakim menetapkan bahwa sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum.
Kesepakatan Penggunaan KUHAP Baru
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah terlebih dahulu meminta pendapat dari penasihat hukum Nadiem mengenai peralihan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Ini kan ada peralihan sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pasa tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026,” ujar Purwanto S Abdullah.
Hakim Purwanto menambahkan, “Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru.”
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya ingin mengikuti ketentuan undang-undang yang paling menguntungkan kliennya. Jaksa penuntut umum pun menyatakan pelimpahan perkara ini ke pengadilan dilakukan saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku, namun jaksa sepakat untuk menggunakan KUHAP baru.
“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari.
Jaksa pun menyatakan, “Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang Hukum Acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru.”
Menyimpulkan hal tersebut, hakim menyatakan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menggunakan KUHAP baru, namun dakwaan tetap mengacu pada pasal yang tercantum dalam surat dakwaan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun Penuntut Umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” ujar hakim Purwanto S Abdullah. Ia menambahkan, “Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa.”
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim seharusnya digelar pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.
Meskipun demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa menyebutkan kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, persidangan kembali ditunda karena jaksa menyatakan kondisi Nadiem belum pulih sepenuhnya pascaoperasi.
Ketentuan Peralihan KUHAP Baru
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mengenai peralihan proses hukum dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Berikut adalah beberapa poin penting dalam Pasal 361 UU tersebut:
- Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya UU ini tetapi proses penyidikan atau penuntutan belum dimulai, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU ini.
- Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang berlaku ketentuan dalam UU ini.
- Dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU ini.






