Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sejumlah tindak pidana berat tidak dapat diterapkan mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual.
Tindak Pidana Berat Dikecualikan dari Keadilan Restoratif
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” jelas Supratman dalam konferensi pers di gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan RJ untuk kasus-kasus tersebut sama sekali tidak dimungkinkan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” tegasnya.
Syarat Restorative Justice pada Tahap Penyelidikan
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menanggapi adanya protes publik terkait penerapan RJ pada tahap penyelidikan. Menurutnya, RJ pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik dengan beberapa syarat.
“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” ujar Eddy.
Ia merinci tiga syarat utama penerapan RJ, yaitu:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana.
- Ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
- Adanya persetujuan dari korban.
Eddy memberikan contoh bahwa jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka RJ tidak dapat dilakukan. Terutama jika korban tidak memberikan persetujuannya.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” paparnya.
“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” tutupnya.






