Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Dalam upaya hukum terbarunya, Hasnaeni mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengklaim ketidakbersalahannya dalam perkara tersebut.
“Saya juga sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden bahwa saya selaku ibu tunggal yang harus membesarkan anak-anak saya. Saya bukannya mendapatkan satu keuntungan atau apa pun ceritanya itu, saya mendapatkan bahwa saya dituduh koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Selama menjalani masa tahanan, Hasnaeni mengungkapkan bahwa ia senantiasa berdoa agar diberikan petunjuk dan keadilan. Ia berharap PK kedua ini dapat membawa hasil yang diharapkan.
“Selama ini tapi saya selalu berdoa kepada Allah SWT, sejak saya di dalam penjara, saya tidak lepas dengan beribadah, berdoa kepada Allah semoga saya diberi petunjuk dari Allah sehingga saya mendapatkan hal tersebut,” tuturnya. “Sehingga saya melakukan peninjauan kembali yang kedua dan saya juga berharap bahwa saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambah Hasnaeni.
Sidang PK kedua Hasnaeni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi dan anggota Brimob. Sebelumnya, permohonan PK kedua ini telah didaftarkan ke pengadilan pada awal Desember 2025.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Ini merupakan upaya hukum kedua Hasnaeni setelah permohonan PK pertamanya pada Agustus 2024 ditolak oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025, MA menyatakan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya.
Sebelumnya, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023, menyatakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk pada periode 2016-2020.






