Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya kerap dihadapkan pada upaya penyuapan selama menjabat sebagai presiden. Pengalaman ini membuatnya kerap menggelengkan kepala, terutama dalam setahun terakhir masa jabatannya.
Penolakan Terhadap Suap dan Intervensi Hukum
Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum. Ia menyatakan, “Aku satu tahun aja ya jadi presiden, geleng-geleng kepala juga saya. Berapa kali saya mau disogok, bolak-balik datang, minta ini minta itu. Tegakkan peraturan, tegakkan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, saya ndak ikut-ikut yang lain-lain.” Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Prabowo menceritakan pengalamannya ketika diberikan daftar perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Ia memilih untuk tidak melihat daftar tersebut demi menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan. “Kemarin saya dikasih daftar ‘Pak, ini daftar sekian puluh perusahaan yang melanggar, yang mau dicabut izinnya, silakan Bapak pelajari’ saya bilang saya nggak mau lihat itu, karena saya takut ada teman saya di situ,” tuturnya.
Prabowo menambahkan, “Ya kan? Nggak enak, bisa terpengaruh saya, begitu lihat daftar, aduh teman saya, begitu lihat, eh ini Gerindra lagi, jadi lebih baik saya nggak lihat, saya nggak mau tahu, jadi kalau yang dicabut ya salahkan saja Jaksa Agung.”
Penyerahan Kasus Hukum Kepada Aparat
Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum kepada aparat penegak hukum. Ia memberikan arahan yang jelas agar setiap pelanggaran hukum ditindak tegas.
“Kalau sekarang saya bilang saya nggak tahu, saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya ‘Pak, apa petunjuk?’ Yang melanggar, tindak, sederhana,” tegas Prabowo.
Kekayaan Negara untuk Kemakmuran Rakyat
Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengutip Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD ’45 pasal 33 jelas, nggak usah ada penerjemah, bumi dan air, dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasi negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, apa yang kurang jelas? Yang tidak paham keluar saja dari jabatan, segera mengundurkan diri, banyak yang bisa gantikan, nggak usah takut. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” pungkasnya.






