Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa menteri-menterinya diangkat untuk menindak pelanggaran peraturan, bahkan jika itu berarti mereka akan menerima kritik atau hujatan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Kewenangan Menteri dan Potensi Konflik Kepentingan
Prabowo menceritakan pengalamannya ketika menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan. Ia mengaku enggan melihat daftar tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja,” ungkap Prabowo.
Ia menambahkan bahwa jika ada izin yang dicabut, hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Menteri Diangkat untuk Menindak Pelanggaran
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa menteri memang diangkat untuk menjalankan tugas tersebut, termasuk menghadapi kritik.
“Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat,” ujar Prabowo, menekankan bahwa mereka yang melanggar peraturan harus ditindak tegas.
Presiden menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa perlu interpretasi berlebihan terhadap UUD 1945 Pasal 33 yang mengatur pengelolaan kekayaan negara oleh negara.
“Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah,” tegasnya.






