Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus dugaan korupsi dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Kedatangan Hasnaeni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) siang tampak dikawal ketat.
Pantauan di lokasi, Hasnaeni tiba sekitar pukul 11.12 WIB dan terlihat menunggu di kursi pengunjung sidang dengan mengenakan jas hitam dan kemeja putih. Ia kemudian diarahkan menuju ruang sidang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa semua persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali kasus yang menyangkut asusila dan anak.
Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2023. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.
Hasnaeni, yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk. Upaya hukum peninjauan kembali pernah diajukannya pada Agustus 2024, namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut.
Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ungkap Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).






