Kehadiran tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026) sempat menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. Kasus yang disidangkan adalah dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim Tegur Prajurit TNI
Saat pembacaan surat dakwaan Nadiem Makarim, awalnya hanya terlihat satu prajurit TNI. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang. Ketiganya berdiri di area depan kursi pengunjung, tepat di jalur keluar-masuk area persidangan yang juga digunakan oleh penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, kemudian menegur kehadiran mereka. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim. Hakim meminta agar para prajurit tersebut menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu jalannya sidang dan pandangan pengunjung lain, termasuk kamera. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Menanggapi teguran tersebut, ketiga prajurit TNI itu kemudian berpindah posisi ke belakang kursi pengunjung sidang.
Penjelasan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan mengenai keberadaan tiga prajurit TNI di ruang sidang. Jaksa Roy Riadi menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah untuk keperluan keamanan. “Itu kan keamanan,” kata Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Roy menjelaskan bahwa pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung juga melibatkan personel TNI. Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. “Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” ucapnya. Ia menambahkan, “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu.”
Penjelasan TNI
Pihak TNI pun turut memberikan klarifikasi terkait kehadiran anggotanya di ruang sidang Nadiem Makarim. Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi menjelaskan bahwa keberadaan tiga anggota TNI tersebut tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1).
Ia memaparkan, kehadiran mereka sesuai dengan perjanjian kerja sama (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Pasal 4 huruf b Perpres tersebut menyebutkan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.
Brigjen Aulia menegaskan bahwa prajurit TNI yang bertugas tidak terlibat dalam proses persidangan dan menghormati independensi peradilan. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” imbuhnya.






