Berita

Hakim Pertanyakan Gaji Konsultan Era Nadiem Rp 163 Juta, Sumber Dana Tak Jelas

Advertisement

JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek. Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mendalami Sutanto mengenai sumber gaji fantastis sebesar Rp 163 juta per bulan yang diterima oleh tenaga konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Gaji Konsultan Jadi Sorotan

Tenaga konsultan yang dimaksud adalah Ibrahim Arief, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Hakim Andi Saputra secara langsung menanyakan kepada Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Sesdirjen Paudasmen, apakah mengetahui sumber dana gaji Rp 163 juta tersebut.

“Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?” tanya Hakim Andi Saputra.

Sutanto memberikan jawaban tegas bahwa gaji tersebut tidak berasal dari direktorat yang dipimpinnya. “Saya tidak tahu,” jawab Sutanto ketika ditanya mengenai sumber gaji Ibrahim Arief. Ia juga mengonfirmasi bahwa dana tersebut “Bukan” berasal dari anggaran Dirjen Paudasmen.

Pembentukan Tim Wartek dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, Selasa (19/12/2025), membeberkan bahwa Ibrahim Arief alias IBAM menerima gaji Rp 163 juta per bulan untuk jabatannya sebagai tenaga konsultan. Gaji ini diterima sejak 2 Desember 2019, ketika Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek.

Advertisement

Menurut jaksa, tim Wartek dibentuk untuk mendukung program digitalisasi pendidikan yang berfokus pada sistem operasi Chrome. Salah satu program yang disebutkan adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar.

“Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih, salah satu terdakwa.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa didakwa, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Jaksa memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan Chromebook dan CDM ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.

Advertisement