Seorang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026), mengungkap adanya kekuasaan besar yang dimiliki oleh Jurist Tan, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, menyatakan bahwa kuasa Jurist Tan membuat seluruh staf di kementerian tersebut merasa takut.
Kewenangan Luas Jurist Tan
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), jaksa penuntut umum mencecar Sutanto mengenai peran Jurist Tan.
“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?” tanya jaksa.
Sutanto membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian kewenangan lebih kepada Jurist Tan sudah menjadi rahasia umum di kalangan internal Kemendikbudristek. “Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” papar Sutanto.
Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jaksa kemudian membacakan kutipan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang merinci lebih lanjut mengenai ketakutan staf terhadap Jurist Tan.
BAP lanjutan tertanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih, pada poin 6 huruf d, menyatakan: “Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan”. Jaksa mengonfirmasi kebenaran keterangan tersebut kepada Sutanto.
Sutanto kembali membenarkan isi BAP tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim beberapa kali secara eksplisit menyatakan bahwa perkataan Jurist Tan setara dengan perkataannya sendiri. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” ujar Sutanto.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Sidang dakwaan terhadap Ibam dan rekan-rekannya sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari dua pos utama: kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun), dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Nadiem Anwar Makarim sendiri juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Dakwaannya telah dibacakan pada Senin (5/1/2026). Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan yang dicari oleh Kejaksaan Agung.






