JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sempat mengeluarkan pernyataan ‘trust the giant’ ketika mengetahui adanya masalah dalam pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan ini terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa penuntut umum membacakan pernyataan Nadiem tersebut berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Menurut jaksa, Nadiem menyampaikan hal itu seusai mengadakan pertemuan dengan pihak Google.
“Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa paparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini, selaku tenaga konsultan.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.
“Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Menanggapi hasil paparan tersebut, Nadiem Makarim disebut langsung memberikan respons. Jaksa menuturkan Nadiem berkata, ‘you must trust the giant’.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ujar jaksa.
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Lebih lanjut, jaksa mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun akibat tindakan Nadiem Makarim terkait pengadaan Chromebook. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Pengadaan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung dalam penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.






