Berita

Nadiem Makarim Potong Liburan ke Luar Negeri Demi Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku langsung menghentikan liburannya di luar negeri bersama sang istri, Franka Franklin, saat mendengar kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook naik ke tahap penyidikan. Ia segera kembali ke tanah air untuk menghadapi proses hukum tersebut.

Pembelaan Diri di Pengadilan Tipikor

Pernyataan ini disampaikan Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2025). Ia menegaskan bahwa kariernya di PT Gojek Indonesia merupakan bagian dari ikhtiarnya untuk membangun negeri. Nadiem menyatakan hati nuraninya bersih dan siap menghadapi segala risiko.

“Saya siap menghadapi badai, karena hati nurani saya bersih. Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik. Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya,” ujar Nadiem.

Ia menambahkan, jika tujuannya adalah memperkaya diri, ia akan memilih untuk tetap berkarier di dunia bisnis yang menawarkan banyak peluang kesuksesan. Nadiem menegaskan tidak akan mempertaruhkan reputasi dan kebebasan yang telah dibangun puluhan tahun demi menambah kekayaan.

“Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya,” tegasnya.

Tak Menyesal Menerima Amanah Menteri

Nadiem Makarim menyatakan tidak menyesal menerima amanah sebagai menteri. Ia mengaku bangga dan tetap mencintai Indonesia, meskipun menghadapi musibah dalam kasus ini.

“Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri. Saya masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia. Saya mencintai negara saya, dan bencana ini tidak akan mengubah kesetiaan saya kepada negara,” tuturnya.

Ia berjanji akan terus berbakti kepada negeri, terlepas dari hasil sidang yang akan dijalaninya. Dalam proses hukum ini, Nadiem merasa berjuang tidak hanya untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi.

“Saya adalah pejuang. Dalam menjalani proses hukum ini, saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga saya. Saya juga berjuang untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi. Demi menjaga martabat upaya anti-korupsi di Indonesia, kriminalisasi kebijakan harus berhenti di negara ini. Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini,” jelasnya.

Advertisement

Harapan Keadilan dan Masa Depan Anak Muda

Nadiem Makarim menekankan pentingnya masa depan negara yang ada di tangan anak muda. Ia berdoa agar mendapatkan keadilan dalam perkara ini dan agar apa yang dialaminya tidak terulang kembali.

“Masa depan negara kita ada di tangan anak muda, dan saya disini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi. Ya Allah, dengarkanlah hati nurani saya. Bukalah kebenaran dalam kasus ini. Berikan keadilan kepada semua orang jujur yang terzalimi di negara ini. Amin ya rabbal alamin,” pungkasnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:

  • Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan yang menyatakan kerugian negara terkait Chromebook berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement