Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Peran Nadiem terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa penuntut umum membeberkan empat poin utama terkait peran Nadiem dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
1. Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan, kerugian negara akibat pengadaan CDM juga mencapai USD 44.054.426 atau setara Rp 621 miliar.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Jaksa juga menyebut mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Siasat Nadiem Tutupi ‘Conflict of Interest’
Jaksa menguraikan siasat Nadiem Makarim untuk menutupi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan ini terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, Gojek, dan PT AKAB.
Nadiem merupakan pendiri Gojek pada 2010 melalui PT Gojek Indonesia dan memiliki 99% saham di perusahaan tersebut. Ia juga mendirikan PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek. Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk kerja sama terkait penggunaan layanan Google dalam bisnis Gojek.
“Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459,” ujar jaksa.
Google pernah menawarkan program Solution Google for Education ke Kemendikbud pada 2018, yang terdiri atas Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM). Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi terkait produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.
Pustekkom kemudian melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan daerah 3T. Namun, banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook.
Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan berikutnya diputuskan menggunakan laptop berbasis Windows karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan Chromebook di daerah 3T. Namun, pada Agustus 2019, Google tetap menginginkan sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.
Setelah Nadiem dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, jaksa mengatakan Nadiem bertemu dengan pihak Google pada November 2019.
“Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.
Untuk menghindari kesan ‘conflict of interest’, Nadiem mengundurkan diri dari Direksi PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB, serta menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingannya sebagai saham founder.
3. Nadiem Tahu Masalah Chromebook
Jaksa mengungkap ucapan Nadiem setelah mendengar pemaparan terkait keterbatasan laptop Chromebook. Nadiem menyatakan ‘you must trust the giant’ terkait Chromebook.
“Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa.
Dalam pertemuan tersebut, Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan memaparkan keterbatasan koneksi Chromebook dan kompatibilitasnya untuk aplikasi Kemendikbud RI. Ia juga menekankan bahwa PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan sekolah.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.
“Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Menanggapi paparan tersebut, Nadiem merespons dengan berkata, “you must trust the giant”.
4. Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan untuk Kepentingan Bisnis
Jaksa menyebutkan Nadiem mengetahui laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T, namun tetap menjalankan pengadaan tersebut demi kepentingan bisnis.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Kekayaan ini diperoleh Nadiem melalui PT AKAB dan Gojek.
“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi dan membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar.






