Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, angkat bicara mengenai namanya yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Agustina membantah keras telah menerima imbalan apa pun terkait namanya yang disebut ‘menitipkan’ tiga perusahaan dalam proyek tersebut.
Bantahan Tegas Agustina Wilujeng
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Agustina menegaskan komitmennya terhadap integritas. “Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Agustina kepada detikcom, Selasa (6/1/2026).
Agustina menyatakan memahami bahwa penyebutan namanya dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut. “Penyebutan nama dalam persidangan saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agustina berharap agar informasi yang beredar di publik dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Nama Agustina Muncul dalam Dakwaan Nadiem Makarim
Sebelumnya, nama Agustina Wilujeng memang mencuat dalam sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Agustina Wilujeng, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, diduga ‘menitipkan’ tiga nama pengusaha untuk mengerjakan pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa menyebutkan bahwa ‘titipan’ ini telah diketahui oleh Nadiem Makarim.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Nadiem Makarim yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa memaparkan bahwa pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa kajian harga yang memadai. Kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 mencapai 431.730 unit, dengan rincian 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021, namun tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook.
Kronologi Pertemuan dan ‘Titipan’ Nama
Jaksa menjelaskan bahwa Agustina Wilujeng bertemu dengan Nadiem Anwar Makarim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan, Hamid Muhammad, sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Agustina Wilujeng menanyakan kepada Nadiem Makarim, “apakah teman-teman saya bisa bekerja?”. Nadiem kemudian menjawab, “untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad”. Selanjutnya, Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina untuk berbicara dengan Direktur Jenderal (Dirjen) terkait, yaitu Jumeri.
Agustina kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Jumeri, menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid Muhammad, serta mendapatkan rekomendasi untuk bertemu Dirjen. “Saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” tulis Agustina kepada Jumeri. Jumeri membalas, “monggo siap ibu”.
Jaksa melanjutkan, ada tiga nama pengusaha yang dititipkan oleh Agustina Wilujeng untuk mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021. Ketiga pengusaha tersebut adalah:
- Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi
- Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo)
- Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana
Jaksa menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang dititipkan tersebut turut mendapatkan keuntungan finansial dari pengadaan ini. Berikut rincian nilai keuntungan yang diperoleh:
| Perusahaan | Nilai Keuntungan |
|---|---|
| PT Bhinneka Mentari Dimensi | Rp 281.676.739.975,27 |
| PT Tera Data Indonesia (Axioo) | Rp 177.414.888.525,48 |
| PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) | Rp 41.178.450.414,25 |






