Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, terungkap bahwa para pelaku menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk menampung hasil transaksi dari pengguna situs-situs judi online tersebut.
Modus Operandi Perusahaan Fiktif
“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai kamuflase agar transaksi mereka sulit dideteksi oleh petugas. “Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelasnya.
Rekening bank yang dibuka atas nama perusahaan fiktif inilah yang kemudian digunakan untuk menampung transaksi dari para pemain di 21 situs judi online yang telah dibuat oleh para pelaku. “Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” katanya.
Penyitaan Aset Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung bergerak cepat dalam melacak uang dan aset yang ditampung dalam rekening 17 perusahaan palsu tersebut. Hasilnya, nilai aset yang berhasil disita mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji.
Lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan ini berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Saat ini, kelima pelaku tersebut telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.






