Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan akses ilegal dan pencucian uang dari praktik judi online (judol). Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dana senilai Rp 59.126.460.631 berhasil disita.
Pengembangan dari Patroli Siber dan LHA PPATK
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli siber yang kemudian dikembangkan berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Dirtipidaiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa awalnya ditemukan 10 website judi online. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan 11 website tambahan.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan bahwa website-website tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan beroperasi baik secara nasional maupun internasional.
17 Perusahaan Fiktif untuk Fasilitasi Transaksi
Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Lebih lanjut, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631.
Lima Tersangka dan Satu DPO
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online.
- MR (33), selaku pemerintah TSK AL dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
- QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
- AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.
- WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga masih memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah Selanjutnya
Terkait penindakan lebih lanjut, Himawan menyatakan akan berkoordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham RI untuk melakukan evaluasi operasional perusahaan yang terlibat.
“Kemudian kedua, juga kepada perbankan kami berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online,” pungkasnya.






