Berita

Polri Jerat 5 Tersangka Judi Online dengan Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Advertisement

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyediaan 21 situs judi online (judol). Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga turut menjerat para pelaku.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Sindikat 17 Perusahaan Fiktif

Lima tersangka yang telah ditetapkan, yakni MMF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), ditangkap pada Desember 2025. Himawan mengungkapkan bahwa sindikat ini mendirikan 17 perusahaan fiktif untuk mendukung operasional 21 situs judi online yang mereka kelola.

Rekening dari belasan perusahaan fiktif tersebut digunakan untuk menampung transaksi dari para pengguna situs judi online. “Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” jelasnya.

Advertisement

Para tersangka awalnya mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu. Mereka kemudian menjabat sebagai direksi dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Berbekal data perusahaan palsu, pelaku membuka rekening bank.

“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” terang Himawan.

Penyitaan Aset Rp 59 Miliar

Polisi berhasil melacak transaksi dari kelima tersangka yang tersimpan di rekening 17 perusahaan fiktif. Hasilnya, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 59 miliar.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” tutur Himawan.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Himawan memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap adanya pelaku lain serta aset-aset tersangka yang belum teridentifikasi.

“Artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.

Advertisement