JAKARTA – Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijadwalkan kembali digelar hari ini, Senin (5/1/2026). Persidangan ini sempat tertunda dua kali sebelumnya karena Nadiem masih dalam masa pemulihan kesehatan.
Agenda Pembacaan Dakwaan
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Hatta Ali. Agenda utama pada sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Firman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Nadiem Siap Buktikan Diri Tak Bersalah
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya akan hadir secara langsung dalam persidangan hari ini. Menurut Ari, Nadiem memiliki keinginan kuat untuk segera menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya dan membuktikan ketidakbersalahannya.
“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok (hari ini), karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” tutur Ari saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1/2026).
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem seharusnya dilaksanakan pada Senin (16/12/2025). Namun, persidangan terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan).
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus pengadaan Chromebook dan CDM ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Penjadwalan ulang sidang pembacaan dakwaan Nadiem sempat dilakukan pada Selasa (23/12/2025). Namun, jaksa kembali melaporkan bahwa kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda hingga hari ini.






