Jakarta – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya dimulai hari ini, Senin (5/1/2026). Jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pantauan di lokasi, Nadiem Makarim tampak mengenakan kemeja berwarna hijau muda. Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas dan kondisi kesehatan Nadiem. Ia menyatakan sehat dan siap menjalani persidangan.
“Untuk hari ini kami tanyakan, kondisi kesehatan dari Terdakwa sehat?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. “Alhamdulillah, walaupun masih dalam perawatan, saya sehat Yang Mulia untuk bisa menghadapi sidang,” jawab Nadiem.
Hakim kemudian menanyakan perihal pembantaran Nadiem. “Untuk kemarin pembantaran itu di tanggal berapa? Sampai tanggal berapa?” tanya hakim. “Sampai hari ini, Yang Mulia,” jawab Nadiem Anwar Makarim.
Sejumlah tokoh tampak hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan. Di antaranya adalah orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga turut hadir. Selain itu, terlihat pula sejumlah artis seperti Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, serta sutradara Riri Riza.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem sempat menyalami ayahnya, Nono Makarim, dan juga menyalami jaksa penuntut umum.
Dua Kali Penundaan
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem ini sejatinya telah mengalami dua kali penundaan. Awalnya, sidang dijadwalkan pada Senin (16/12/2025), namun harus ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pembantaran pascaoperasi di rumah sakit.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025). Namun, jaksa kembali menyatakan bahwa kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda hingga hari ini.






