Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang dinilai menghalangi kliennya berbicara kepada media usai persidangan diskors. Tim penasihat hukum menilai kliennya memiliki hak untuk memberikan keterangan.
Sidang Diskors, Nadiem Langsung Dibawa Keluar
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (05/01/2026), sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem.
Setelah palu sidang diketuk, Nadiem langsung dibawa keluar dari ruang sidang oleh pengawal tahanan (Waltah). Tim penasihat hukum Nadiem berupaya meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya.
“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak salah satu penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, yang tidak diindahkan oleh petugas.
Dakwaan Korupsi Laptop Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan menyatakan, kerugian negara terkait Chromebook berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa Roy.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini masih buron, juga disebut terlibat dalam perkara ini.
Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 oleh Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).






