Berita

Pengacara Nadiem Makarim: Kekayaan Klien Turun Drastis Jadi Rp 1,5 T, Bukan Hasil Korupsi Chromebook

Advertisement

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mengajukan nota keberatan atau eksepsi, membantah keras surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kekayaan Nadiem Turun Drastis

Salah satu poin utama yang disorot pengacara Nadiem, Tetty Diansar, adalah tudingan JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’. Tetty menyatakan bahwa kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan pada tahun 2023.

“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun,” ujar Tetty saat membacakan eksepsi.

Menurut Tetty, penurunan nilai aset ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa. Ia menegaskan bahwa kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan berasal dari aliran uang suap atau keuntungan ilegal.

Tidak Ada Aliran Dana Suap

Lebih lanjut, Tetty menyoroti kegagalan JPU dalam membuktikan adanya aliran dana terkait pengadaan Chromebook dan CDM yang masuk ke kantong pribadi Nadiem.

“Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya,” jelasnya.

Ketiadaan aliran dana ini, menurut Tetty, menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah konstruksi tanpa dasar yang jelas. Ia juga menilai jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil Nadiem terkait dakwaan penerimaan Rp 809 miliar dalam pengadaan tersebut.

Investasi Google dan Investor Lain

Terkait tudingan jaksa mengenai uang Rp 809 miliar yang diterima Nadiem dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek, Tetty menganggap jaksa mengaburkan fakta.

“Jaksa secara sengaja mengaburkan fakta bahwa Google bukanlah satu-satunya investor di mana terdapat investor besar lain, seperti Temasek, Blackrock, dan Tencent, yang juga menambah investasi pada periode yang sama,” ungkapnya.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan investasi Google memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Nadiem, mengingat Nadiem tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut. Jaksa juga dinilai tidak mampu menguraikan instrumen perolehan dana yang dituduhkan, seperti dividen, capital gain, atau skema lainnya, serta tidak dapat menunjukkan waktu dan tempat penerimaan dana.

Nilai Harta Kekayaan Bukan ‘Hasil Kejahatan’

Pengacara Nadiem juga menilai jaksa keliru dan tidak logis menjadikan total harta kekayaan surat berharga Nadiem pada 2022 sebagai ‘hasil kejahatan’.

“Hingga saat ini pun jaksa penuntut umum sendiri tidak pernah menemukan adanya aliran dana apa pun kepada Terdakwa, baik yang bersumber dari Kemendikbudristekdikti, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya,” tegas Tetty.

Ia berpendapat bahwa kenaikan nilai kekayaan tersebut lebih disebabkan oleh aksi korporasi seperti pemecahan saham (stock split) dan Penawaran Umum Perdana (IPO) PT AKAB.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement