Berita

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook, Tiba dengan Senyum

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026, untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Senyum dan Sapa Wartawan

Pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB dengan mengenakan kemeja hijau muda. Ia tampak sesekali tersenyum dan mengatupkan tangan ke arah awak media yang meliput. Saat ditanya mengenai kondisinya, Nadiem menjawab singkat, “Alhamdulillah sehat.”

Kedatangan Nadiem disambut suara tepuk tangan dan dukungan dari sejumlah orang yang hadir di pengadilan. Menariknya, sejumlah driver ojek daring juga turut hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan menteri tersebut.

Turut hadir pula dalam persidangan tersebut orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta sang istri, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik seperti aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza juga tampak hadir memberikan dukungan.

Nadiem sempat menyalami ayahnya sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa, mengingat kursi pengunjung telah terisi penuh.

Advertisement

Dua Kali Penundaan Sidang

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem ini sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena Nadiem sedang menjalani perawatan pascaoperasi.

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).

Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, persidangan kembali ditunda karena jaksa menyatakan kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi.

Advertisement