Jaksa penuntut umum mengungkap ucapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, setelah menerima paparan mengenai keterbatasan laptop Chromebook. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), jaksa menyatakan Nadiem merespons dengan mengatakan, ‘you must trust the giant’ terkait Chromebook.
Menurut jaksa, ucapan tersebut disampaikan Nadiem setelah adanya pertemuan dengan pihak Google. Menindaklanjuti arahan Nadiem, pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari dari Pusat Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan (PSPK) mengadakan pertemuan dengan Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Pemaparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Ibam menjelaskan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI. Ia juga menekankan bahwa personal computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Menanggapi paparan tersebut, Nadiem Anwar Makarim merespons dengan pernyataan ‘you must trust the giant’, demikian ujar jaksa menirukan ucapan Nadiem.
Kasus ini terkait pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020-2022. Jaksa mendakwa pengadaan tersebut telah merugikan negara senilai total Rp 2,1 triliun. Kerugian negara ini berasal dari:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa juga menyebutkan bahwa pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000 (sekitar Rp 809 miliar). Pihak pengacara Nadiem telah membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi dan menyangkal adanya pengayaan sebesar Rp 809 miliar.






