Berita

Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Makarim Tutupi ‘Conflict of Interest’ Pengadaan Chromebook Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Jaksa penuntut umum menguraikan dugaan siasat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam menutupi conflict of interest atau konflik kepentingan pada pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut konflik kepentingan tersebut berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yakni Gojek dan PT AKAB.

Hal ini diuraikan jaksa dalam dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026).

Jaksa awalnya menjelaskan bahwa Nadiem merupakan pendiri perusahaan transportasi online Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010. Nadiem disebut memiliki 99% saham di perusahaan tersebut. Ia juga mendirikan PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek.

Dalam perkembangannya, Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk kerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam bisnis Gojek. Jaksa menyebutkan, “Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459.”

Menurut jaksa, Google pernah menawarkan program Solution Google for Education yang meliputi Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) kepada Kemendikbud pada 2018. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi terkait produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.

Selanjutnya, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, jaksa mengungkapkan adanya keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook tersebut.

Jaksa melanjutkan, pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T. Pada 22 Januari 2019, saat Muhadjir masih menjabat Mendikbud, diterbitkan peraturan terkait pengadaan laptop yang tidak menyebut Chrome OS.

Pada Agustus 2019, Google tetap berupaya agar sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Google mengirim surat ke Kemendikbud, namun tidak mendapat balasan.

Advertisement

Memasuki Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud. Pada November 2019, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google. “Setelah pertemuan tersebut terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan, Kemendikbud kemudian membalas surat Google yang dikirim sejak era Mendikbud Muhadjir. Surat balasan tersebut menjelaskan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui petunjuk teknis, tanpa mengatur spesifikasi teknis detail dan tidak mengarah pada merek tertentu seperti Windows dan Linux.

Untuk menghindari kesan adanya conflict of interest, jaksa menyatakan, “Selain itu untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest’ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB.”

Nadiem kemudian menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, yang disebut jaksa sebagai teman-temannya, sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem sebagai saham founder.

Pada akhirnya, Kemendikbud memutuskan pengadaan laptop Chromebook, yang menurut jaksa terjadi karena diarahkan oleh Nadiem.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, kasus ini diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa juga menyebut Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini. Pihak pengacara Nadiem telah membantah kliennya diperkaya sebesar itu.

Advertisement