Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem menjalankan pengadaan tersebut semata-mata demi kepentingan bisnisnya.
Dakwaan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim
Jaksa mengungkapkan hal tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Pengadaan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
Dugaan Penguasaan Ekosistem Pendidikan oleh Google
Jaksa merinci, “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000.”
Uang sebesar Rp 809 miliar tersebut, menurut jaksa, diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 dalam bentuk perolehan harta jenis surat berharga.
“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” jelas jaksa.
Bantahan dari Pihak Pengacara
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini. Mereka juga menyangkal bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar.
Kerugian Negara
Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).






