Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar. Informasi ini dibagikan melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.
Persiapan Sebelum Kedatangan
Beberapa langkah persiapan dapat mempermudah proses pemeriksaan. Pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku minimal 6 bulan. Selain itu, pengisian formulir All Indonesia (H-3 sebelum kedatangan) melalui allindonesia.imigrasi.go.id sangat disarankan. Simpan salinan digital dari dokumen-dokumen penting Anda dan ajukan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id jika diperlukan.
Memanfaatkan Fasilitas Autogate
Autogate merupakan sistem pemeriksaan keimigrasian otomatis yang tersedia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Fasilitas ini memungkinkan penumpang untuk menjalani pemeriksaan secara mandiri tanpa perlu mengantre di konter petugas.
Autogate dapat digunakan oleh:
- WNI pemegang paspor Indonesia (baik paspor elektronik maupun non-elektronik).
- WNA pemegang e-paspor dari negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, serta telah mengajukan e-Visa dan mengisi formulir All Indonesia.
- Anak berusia 6 tahun ke atas.
Cara Menggunakan Autogate:
- Berdirilah di belakang garis antrean dan mohon antre dengan tertib.
- Pastikan Anda melepas sampul paspor sebelum melakukan pemindaian.
- Harap melepas topi, kacamata, dan masker saat menggunakan autogate.
- Silakan masuk ke autogate yang berwarna hijau. Setiap autogate hanya dapat digunakan oleh satu orang.
- Berdirilah tepat di atas tanda kaki berwarna kuning dan hadap ke layar, bukan ke kamera.
- Jika proses pemeriksaan berhasil, pintu autogate akan terbuka. Jika lampu merah menyala, proses gagal. Mundur keluar dan ulangi proses.
Tips Tambahan Sebelum Menggunakan Autogate:
- Saat memasuki autogate, pastikan barang bawaan Anda berada tepat di belakang Anda.
- Untuk memindai paspor, buka halaman biodata paspor dan pastikan Anda menekan sedikit pada area pemindaian.
Syarat Urus Paspor Rusak atau Hilang
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang di kantor imigrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga, paspor lama (untuk paspor rusak), dan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk paspor hilang).
Terdapat denda yang dikenakan untuk kedua jenis kasus tersebut. Paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sementara paspor hilang dikenakan denda Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.






