Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melayangkan teguran kepada tiga prajurit TNI yang kedapatan berdiri di ruang sidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ketiga prajurit tersebut awalnya berdiri di area depan kursi pengunjung sidang, tepat di jalur keluar-masuk persidangan.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025), kehadiran prajurit TNI ini mulai terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Jumlahnya bertambah menjadi tiga orang setelah sidang diskors dan dilanjutkan. Saat pengacara Nadiem sedang membacakan eksepsi, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memotong pembicaraan dan menegur para prajurit tersebut.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim Purwanto. Hakim kemudian meminta ketiga prajurit TNI itu untuk menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi kamera dan pengunjung sidang lainnya. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Menindaklanjuti teguran tersebut, ketiga prajurit TNI itu kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim kembali mengingatkan agar mereka bisa mundur lebih jauh. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” kata hakim sebelum mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem melanjutkan pembacaan eksepsi.
Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mendakwanya melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Menurut jaksa, perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Nadiem juga disebut melakukan perbuatan ini bersama mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020. Jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.






