Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro), Sulawesi Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil menyusul banjir bandang yang menerjang empat kecamatan, menyebabkan 13 korban jiwa dan merusak sejumlah fasilitas umum.
Status Tanggap Darurat Diberlakukan
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dalam surat edarannya menyatakan, “Penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.” Status ini berlaku efektif mulai 5 Januari hingga 18 Januari 2026.
Banjir bandang melanda empat kecamatan, yaitu Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat, dan Kecamatan Siau Barat Selatan. “Penanganan status tanggap darurat Hidrometeorologi yang berlangsung selama 14 (hari), terhitung mulai tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026,” ujar Bupati Chyntia.
Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir
Peristiwa banjir bandang terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 03.00 Wita. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sitaro, tercatat 13 orang meninggal dunia, 18 lainnya mengalami luka-luka, dan 3 orang masih dalam proses pencarian.
BPBD Kepulauan Sitaro mengidentifikasi curah hujan tinggi sebagai penyebab utama banjir bandang. Selain korban jiwa, banjir tersebut juga menyebabkan sejumlah akses jalan terputus dan merusak parah fasilitas umum.






