SERANG, BANTEN – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) ditangkap polisi setelah membawa kabur bayi majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berencana meminta tebusan sebesar Rp 10,5 juta untuk melunasi utangnya.
Kronologi Penculikan
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban pulang dari tempat kerja mereka di PT Nikomas Gemilang dan mendapati anak balita mereka serta pengasuhnya tidak berada di rumah. Kecurigaan orang tua korban semakin besar setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan anak mereka dibawa pergi oleh pengasuhnya menggunakan ojek online.
“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (7/1/2026).
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan. Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku, YY, warga Kabupaten Lampung Timur, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku diamankan di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut pengakuan YY, ia membawa kabur bayi tersebut karena terlilit utang. Ia berencana meminta uang tebusan kepada orang tua korban. “Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” jelas Condro.
Barang Bukti dan Nasib Korban
Selain membawa kabur bayi, pelaku juga dilaporkan mengambil perhiasan emas berupa gelang milik majikannya. Emas tersebut kemudian dijual oleh pelaku di sebuah toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp 450.000.
Saat ini, bayi korban telah berhasil dikembalikan kepada orang tuanya dalam keadaan selamat. Pelaku YY telah diamankan di Polsek Cikande dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






