Polisi berhasil menggagalkan upaya aborsi yang hendak dilakukan oleh sepasang kekasih di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Polsek Cileungsi.
Kronologi Pengungkapan
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai rencana aborsi dari Kapolsek Ciputat Kompol Bambang. “Polsek Cileungsi menerima informasi adanya sepasang kekasih yang diduga akan melakukan percobaan aborsi. Informasi tersebut berasal dari Kapolsek Ciputat Kompol Bambang, yang mendapatkan laporan terkait rencana pengguguran kandungan di Jalan Raya Puncak,” ujar Edison pada Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Cileungsi segera melakukan penyelidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menugaskan seorang anggota Polwan untuk menghubungi pria berinisial A, yang diduga sebagai pihak laki-laki dalam pasangan tersebut. Polwan tersebut menyamar sebagai dokter kandungan untuk menggali informasi lebih lanjut. Namun, upaya ini belum membuahkan hasil karena pasangan tersebut sudah merasa curiga.
Penangkapan di Klinik Dokter Kandungan
Selanjutnya, Kompol Edison memutuskan untuk mendatangi sebuah praktik dokter kandungan dan melakukan penyamaran sebagai pasien. Di ruang tunggu praktik tersebut, petugas mendapati sepasang kekasih yang dicurigai, masing-masing berinisial F (perempuan) dan A (laki-laki).
Motif dan Tekanan
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, pasangan tersebut diketahui masih berstatus pacaran. Mereka diduga berencana menggugurkan kandungan yang diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan. Sebelumnya, pasangan ini sempat mendatangi seorang dokter di wilayah Cibogo, Cipayung. Namun, dokter tersebut tidak menyarankan tindakan aborsi dan meminta agar dilakukan pemeriksaan kehamilan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, terungkap bahwa rencana pengguguran kandungan ini diduga tidak sepenuhnya berasal dari keinginan pasangan tersebut. Keduanya mengaku mendapat tekanan dari orang tua perempuan yang meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Hal ini diduga karena pihak laki-laki dianggap tidak sanggup bertanggung jawab sejak awal.






