Amerika Serikat (AS) melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang diikuti dengan serangan militer. Tindakan ini memicu pertanyaan mengenai legalitasnya di mata hukum internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai penangkapan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang menyatakan bahwa semua negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB berbunyi:
Semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalih ‘Hak Membela Diri’
Meskipun demikian, Hikmahanto memprediksi AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai ‘tameng’ pembelaan. Pasal ini mengatur tentang hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata.
AS kemungkinan akan berargumen bahwa perang melawan narkoba adalah hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak kooperatif dalam upaya AS melawan gembong narkoba dan dituduh membiarkan negaranya dijadikan tempat pengiriman narkoba ke AS.
“Bagi AS perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba,” jelas Hikmahanto.
Ia menambahkan, “Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong Narkoba untuk mengirim narkoba ke AS.”
Pasal 51 Piagam PBB menyatakan:
Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Reaksi Internasional dan Posisi Indonesia
Hikmahanto juga menyoroti potensi reaksi negara-negara sekutu AS. Ia menduga negara seperti China dan Rusia akan mengutuk serangan tersebut, mengingat belakangan ini mereka kerap mempertanyakan kebijakan AS yang dianggap merugikan.
“Negara seperti China dan Rusia dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela. Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” ujarnya.
Kronologi Operasi Militer AS
Penangkapan Nicolas Maduro terjadi pada Sabtu (3/1) dini hari, setelah operasi militer besar-besaran AS di sejumlah titik di Venezuela. AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah dan menuduhnya mendukung kartel narkoba yang bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat penggunaan narkoba ilegal.
Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah membunuh lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela.
Para ahli hukum sebelumnya juga telah menyatakan bahwa aksi AS tersebut kemungkinan melanggar hukum AS dan internasional.






