Berita

Tim Negosiasi Pemerintah Kembali ke AS Pekan Depan untuk Finalisasi Kesepakatan Tarif Impor

Advertisement

Tim negosiasi pemerintah Indonesia dijadwalkan akan kembali bertolak ke Amerika Serikat (AS) pada pekan depan, tepatnya 12 hingga 19 Januari 2026, guna mematangkan kesepakatan mengenai tarif impor. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan harapannya agar proses finalisasi dapat segera tercapai sehingga kesepakatan tersebut dapat ditandatangani pada akhir Januari ini.

Penyusunan Legal Drafting dan Harapan Penandatanganan

“Jadi sesuai dengan jadwal, tanggal 12 sampai tanggal 19 ini adalah penyusunan legal drafting,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2026). Ia menambahkan, “Nah, kita harapkan di dalam penyusunan legal drafting kesepakatan-kesepakatan tersebut sudah bisa dituangkan, dan harapannya di akhir bulan sudah bisa kita tanda tangan.”

Prasetyo menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan proses negosiasi, pihaknya senantiasa berupaya keras untuk melakukan berbagai perundingan yang berkelanjutan. Langkah ini dianggapnya sebagai bagian krusial dalam upaya meraih hasil yang paling optimal bagi kepentingan nasional.

“Tentunya dalam proses kita terus-menerus berusaha melakukan negosiasi-negosiasi untuk kepentingan kita,” tegasnya.

Advertisement

Konfirmasi dari Menko Perekonomian

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengindikasikan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa pertengahan bulan Januari ini, sebuah tim negosiasi akan diberangkatkan ke AS untuk menyelesaikan tahap akhir dari perjanjian dagang tersebut. Hasil dari pertemuan ini akan menentukan jadwal persetujuan akhir perjanjian dagang.

“Nanti akan ada tim yang akan berangkat lagi tanggal 12 sampai 19. Nanti dari situ jadwalnya baru kita ketahui,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026).

Tahap Legal Scrubbing

Satu tahapan penting yang akan dilalui oleh tim negosiasi adalah proses legal scrubbing. Tahap ini meliputi penyelarasan akhir teks perjanjian internasional yang dilakukan secara rinci. Tujuannya adalah untuk memastikan kepastian hukum, kejelasan bahasa, serta keseragaman makna di seluruh bahasa resmi yang digunakan dalam perjanjian tersebut.

Advertisement