Berita

Menkumham Jelaskan Perbedaan Pasal Perzinaan KUHP Baru dan Lama: Ini Poin Utamanya

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memaparkan perbedaan mendasar mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak signifikan dalam esensi ancaman pidana, namun terdapat penambahan cakupan perlindungan.

Perbedaan Substansi Pasal Perzinaan

Supratman menjelaskan bahwa pasal perzinahan dalam KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. “Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2025).

Perbedaan utama terletak pada cakupan perlindungan anak. Jika KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah berkeluarga atau terikat hubungan pernikahan, KUHP baru memperluas cakupan tersebut dengan melibatkan unsur perlindungan anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” tambahnya.

Delik Aduan Tetap Berlaku

Meskipun ada penambahan cakupan, Supratman menegaskan bahwa kedua KUHP, baik yang lama maupun yang baru, tetap memberlakukan sistem delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Tetapi kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Advertisement

Proses pembahasan pasal perzinaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah disebut Supratman berlangsung sangat dinamis. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya lahirlah pasal perzinaan dalam KUHP yang baru.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman.

Isi Pasal Perzinaan KUHP Lama (Pasal 284):

KUHP lama mengatur perzinahan dalam Pasal 284 dengan bunyi sebagai berikut:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
    • a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    • b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    • c. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
    • d. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    • a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
    • b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Isi Pasal Perzinaan KUHP Baru (Pasal 411 dan 412):

Dalam KUHP baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412.

Pasal 411 KUHP Baru:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    • a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
    • b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP Baru:

  1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    • a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
    • b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Advertisement