Berita

Masa Tugas MKMK Diperpanjang Hingga Akhir 2026, Ketua MK Ucapkan Selamat

Advertisement

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperpanjang masa tugas tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2026. Ketua MK Suhartoyo mengucapkan selamat kepada ketiga anggota MKMK yang telah dilantik dalam sebuah upacara di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).

Pelantikan dan Apresiasi

Ketiga anggota MKMK yang dilantik adalah I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri. Mereka diketahui telah mengemban tugas sejak tahun 2024. Dalam sambutannya, Suhartoyo menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh para anggota MKMK.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan selamat kepada para anggota MKMK dan terima kasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian, dedikasi yang sudah dijalankan selama ini, terutama di tahun 2025 dan sebelumnya 2024,” ujar Suhartoyo.

Peran Penting MKMK dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Suhartoyo menekankan betapa krusialnya peran MKMK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, tanpa kontribusi MKMK, kepercayaan publik terhadap MK akan sulit terbangun.

Advertisement

“Karena, tanpa peran serta MKMK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik itu juga tidak bisa terbangun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengapresiasi kinerja MKMK, khususnya dalam pengawasan terhadap hakim MK. Ia menilai pengawasan tersebut sangat dibutuhkan untuk perbaikan ke depannya.

“Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK yang tidak lain, meskipun itu dari sisi tertentu itu pahit bagi kami bagi hakim MK, tapi saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat pada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan lebih menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” pungkasnya.

Advertisement